Organisasi dan Manajemen Koperasi
Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan.
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.
Menurut Hanel bentuk organisasi
koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan.
Bentuk
dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
·
Individu
(pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha
perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
·
Badan
usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Menurut
Ropke bentuk
organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
·
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub
sistemnya terdiri dari :
·
Anggota
Koperasi
·
Badan
usaha Koperasi
·
Organisasi
Koperasi
Bentuk
organisasi di Indonesia
Struktur
organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus,
Pengelola.
Rapat
Anggota biasanya membahas :
·
Penetapan
anggaran dasar
·
Kebijaksanaan
umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
·
Rencana
kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
·
Pengesahan
pertanggungjawaban
·
Pembagian
SHU
·
Penggabungan,
pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus
biasanya melakukan kegiatan :
·
Mengelola
koperasi dan anggota
·
Mengajukan
rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
·
Menyelenggarakan
rapat anggota
·
Mengajukan
laporan keuangan & pertanggungjawaban
·
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
·
Memelihara
daftar anggota & pengurus
Pengurus
juga memiliki wewenang, yaitu :
·
Mewakili
koperasi di luar dan di dalam pengadilan
·
Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
·
Memanfaatkan
koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas
memiliki kegiatan sebagai berikut :
·
Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·
Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
Dan
Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh
pengurus.
B. Hierarki
Tanggungjawab
Hirarki
tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :
·
Pengurus
Pengurus
adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang
bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima
mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai
pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju
mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal
29 ayat (2).
·
Pengelola
Pengelola
koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
·
Pengawas
Pengawas
adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
C. Pola
Manajemen
Pola
manajemennya terdiri dari :
1.
Rapat
Anggota
2.
Pengawas
3.
Pengurus
Pengelola
·
Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
·
Terdapat
pola jon description pada setiap unsure dalam koperasi
·
Setiap
unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·
Seluruh
unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Perbedaan
Organisasi dan Menejemen Koperasi dengan Perusahaan-perusahaan lain:
· Organisasi adalah suatu kumpulan
atau kelompok yang bersama sama mencapai satu tujuan dengan struktur sedemikian
rupa untuk pembagian tugas.
· Manajemen koperasi adalah mengatur
jalannya dan tujuannya kemana koperasi akan berjalan, serta membuat struktur
organisasi untuk membantu agar koperasi berjalan dengan lancar.
· Perusahaan biasa adalah badan atau
perusahaan dimana ada atasan dan bawahan yang mengatur segala aktivitas yang
ada di dalam dan luar perusahaan agar mencapai tujuan tertentu.
Daftar
Pustaka
Mahmud, Samsudin, Dasar-dasar Ilmu Ekonomi dan Koperasi,
PT. Intermasa, Banda Aceh, 1986.
M.D. Sagimun, Indonesia Berkopereasi, PT. Pembangunan,
Jakarta, 1965.